Sistem Merit Jalan, Seleksi Terbuka JPT Ditinggalkan

By Admin

nusakini.com--Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS merupakan langkah awal dalam mencapai SDM emas di tahun 2045. Dalam waktu 5 – 10 tahun ke depan pemerintah menyiapkan SDM Aparatur untuk mendukung arah pembangunan nasional. 

Demikian dikatakan Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja dalam Rapat Koordinasi Manajemen Aparatur Sipil Negara dan Persiapan Penilaian JPT Teladan Nasional, di Surabaya, Kamis (18/5). “Pada tahap pertama, kita ingin mewujudkan sistim merit tercapai di akhir 2018. Apa yang sekarang dilakukan dengan istilah open bidding atau seleksi terbuka akan segera kita tinggalkan ketika sistem merit sudah berjalan,” ujarnya. 

Dijelaskan Setiawan, dalam sistem merit ini kata kuncinya sangat sederhana yaitu kualifikasi, kompetensi dan kinerja, dalam berbagai aspek mulai dari perencanaan, pengadaan sampai pemberhentian ASN. Jadi seseorang yang akan menduduki suatu jabatan, syaratnya memenuhi kualifikasi, kompetensi dan kinerja dan kita targetkan akhir 2018 sudah tercapai.   

Namun diakuinya, saat ini masih sering terjadi benturan-benturan yang sangat kuat karena berbagai kepentingan. Tetapi kalau nanti sistem merit ini sudah berjalan, pengawasan sudah baik, sistim informasi sudah baik, Setiawan optimis hal itu tidak akan terjadi lagi. 

Untuk membangun sistem ini, kita harus membangun aturannya, dan dalam pelaksanan harus tertib sehingga tidak ada lagi alasan alasan yang tidak semestinya, pergantian pejabat tanpa sebab. Apabila sistem merit ini sudah berjalan dengan baik, maka hal ini bisa dipandang sebagai kapital bangsa ini, sebagaimana yang terjadi di negara-negara yang sudah maju pun bahwa birokrasi dipandang sebagai modal untuk kemajuan bangsanya. 

Lebih lanjut Deputi SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmaja menungkapkan, strategi untuk menunjang sistem merit tersebut ada enam poin penting. Pertama, tentang pengorganisasian perencanaan ASN didasarkan pada fungsi organisasi melalui analisis jabatan dan analisis beban kerja, audit kepegawaian penyesuaian arah kebijakan nasional. Kedua, perekrutan berorientasi pada talenta terbaik berbasis jabatan (diversifikasi tes) & sertifikasi, TKD & TKB sistem komputerasiasi, orientasi & engagement utk setiap penugasan pada jabatan baru.     

Ketiga, pengembangan kapasitas dalam mengurangi kesenjangan kompetensi dengan cara pelatihan 20 JP/tahun setiap PNS, Training Need Analysis (TNA), Diklat, Coaching & Mentoring berbasis kinerja. Keempat, penilaian kinerja dan awardnes berkelanjutan dengan cara membentuk Tim Penilai Kinerja, Performance dialogue dan Merit & performance based incentives. 

Kelima; promosi dan rotasi menuju PNS yang dinamis dengan cara Talent Mapping, Succession & Career Planning dan Rotasi nasional sebagai perekat NKRI. “Open recruitment salah satu cara sebelum mendapatkan calon terbaik di organisasi (talent management). Talent mapping perlu dibentuk melalui assessment center yang distandarisasi oleh BKN. Kompetensi manajerial, teknikal dan sosio kultural, sehingga setiap organisasi perlu membentuk assessor internal untuk mendapatkan talent terbaik. 

Adapun keenam, mengapresiasi secara layak dengan perubahan sistim pensiun dan sistim kompensasi yang memadahi. “Pemerintah akan mengubah sistem pensiun, yaitu PNS berkontribusi melalui iuran pasti sehingga tidak terlalu membebani anggaran negara,” tegasnya. 

Sementara itu Gubernur Jawa Timur dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Administrasi Umum Abdul Hamid mengatakan bahwa penguatan sistem merit dalam manajemen ASN dilaksanakan melalui pengelolaan ASN sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi ASN. Untuk itu seluruh OPNS didorong untuk kreatif, inovatif dan mencari terobosan baru untuk menghadapi era transformasi digital dalam manajemen PNS. “Dengan demikian kita mampu mempersiapkan birokrasi yang mampu berkompetisi. Pemprov Jawa Timur mendorong pelaksanaan job fit untuk pengisian JPT di lingkungan Pemprov Jawa Timur,” ujarnya. 

Dalam acara yang dihadari kurang lebih 400 orang peserta terdiri dari para Sekda dan Kepala BKD Provinsi, Kabupaten/ Kota, wilayah Maluku, Papua, Jawa Timur, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Bengkulu, bangka Belitung, dan Lampung. (p/ab)